Sidang Vonis Kasus Ferdy Sambo.

Hukum250 Dilihat

Jakarta, Surya Indonesia.net – Pembunuhan Brigadir J akhirnya masuk tahap akhir, yaitu pembacaan vonis setiap terdakwa.

PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana mati. Memerintah terdakwa tetap berada dalam tahan,” kata majelis hakim, Senin, 13 Februari 2023.