Breaking News

Tindakan bejat, paman setubuhi keponakan sendiri hingga hamil.

Rabu, 8 Februari 2023 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya Indonesia.net Sungguh sangat bejat kelakuan Paman Setubuhi Korban Yang Masih Anak-Anak Saat Tertidur Hingga Hamil

Orang tua korban sebut saja namanya S, yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Gerokgak merasa kaget pada saat memeriksaan anaknya sebut saja namanya I umur 14 Tahun, pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 pukul 07,00 wita di salah satu bidan karena diduga mengalami paru-paru basah, malah disarankan oleh bidan untuk melakukan USG karena diketahui hamil.

Untuk meyakinkan bahwa korban hamil kemudian orang tua korban membeli alat tes kehamilan dan dari hasilnya ditemukan korban positif hamil,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengetahui korban hamil, kemudian orang tua korban berusaha menggali inforamsi dari korban dengan menanyakan siapa yang menghamilinya. Korban kemudian menyampaikan kehamilannya akibat hubungan badan yang dilakukan dengan pamannya yang bernama Adham (57), tinggal di salah satu desa yang ada di Kecamantan Gerokgak.

Korban mengakui kepada orang tuanya, saat disetubuhi korban hanya pasrah saja dan setelah kejadian tidak berani untuk menyampaikan kepada kedua orang tua korban. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 pukul 09.30 wita, dirumah korban saat kedua orang tua korban tidak ada ditempat.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada tanggal 29 Desember 2023 dan setelah dilakukan permintaan terhadap korban yang saat itu didampingi psikiater serta orang tuanya, korban mengakui bahwa telah disetubhi pamannya Adham sebanyak 1 kali.

Pemeriksaan visum terhadap korban dilakukan pada tanggal 30 Januari 2023 di RSUD Kabupaten Buleleng dengan hasil bahwa pemeriksaan USG dengan kesan sesosok janin dengan perkirakan usia kehamilan 28 minggu 5 hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya hasil Visum dan terpenuhinya bukti yang cukup kemudian terduga pelaku pada tangal 20 Januari 2023 telah diamankan untuk 20 hari kedepan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku bahwa pelaku mengakui perbuatan persetubuhan yang dilakukannya karena pada saat itu korban sedang tidur dikamar tidak menggunakan celana sehingga terduga pelaku langsung menyetubuhi korban.
Terhadap terduga pelaku Adham disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 76 d UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I GEDE Sumarjaya, S.H., M.H. ( Gung-Red )

Berita Terkait

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar
LSM KCBI Laporkan Temuan Investigasi Proyek Desa, Desak Penyelidikan Serius
Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Rabu, 15 April 2026 - 04:59 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Rabu, 15 April 2026 - 00:29 WIB

LSM KCBI Laporkan Temuan Investigasi Proyek Desa, Desak Penyelidikan Serius

Selasa, 14 April 2026 - 06:59 WIB

Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Berita Terbaru