GIANYAR, Surya Indonesia.net – Enam orang debt collector dibekuk jajaran Polres Gianyar setelah nekat nekat menjual-belikan kendaraan bermotor hasil penarikan konsumen tanpa sepengetahuan leasing bersangkutan.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari banyaknya peristiwa pencurian sepeda motor (curanmor) maupun penggelapan sepeda motor yang terjadi wilayah hukum. Tim Lidik Resmob Sat Reskrim Gianyar kemudian menerima informasi terkait adanya penjualan sepeda motor dengan harga murah di aplikasi marketplace Facebook atas nama Anak Agung Oka.
Setelah mengamankan Anak Agung Oka, tim kemudian menangkap lima orang debt collector lainnya yakni Yanuarius Dadi, Jawu Haga, Fransiskus Mega, Serigius BA, dan Oswaldus Logho, yang sama-sama asal Nusa Tenggara Timur. “Jadi pelaku Anak Agung Oka ini mengakui bahwa telah membeli 13 unit sepeda motor dari rekannya ini yang kemudian ia jual via marketplace,” jelasnya dalam rilis kasus, Rabu (8/2).
Setelah mengamankan Anak Agung Oka, tim kemudian menangkap lima orang debt collector lainnya yakni Yanuarius Dadi, Jawu Haga, Fransiskus Mega, Serigius BA, dan Oswaldus Logho, yang sama-sama asal Nusa Tenggara Timur. “Jadi pelaku Anak Agung Oka ini mengakui bahwa telah membeli 13 unit sepeda motor dari rekannya ini yang kemudian ia jual via marketplace,” jelasnya dalam rilis kasus, Rabu (8/2). ( Agung )