Gianyar, Surya Indonesia – Pentingnya pengetahuan tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk semua orang, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali menggelar penyuluhan tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia bertempat di Rutan Kelas IIB Gianyar.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali I Wayan Adhi Karmayana, Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar Muhammad Bahrun, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Gianyar Anak Agung Gde Putra Aribawa, serta Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali. Kegiatan tersebut diikuti oleh 131 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rutan Kelas IIB Gianyar.
Tim Penyuluh Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan materi dengan menggunakan metode partisipatif, edukatif, komunikatif dan akomodatif. Adapun materi yang disampaikan dalam penyuluhan adalah Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Warga Binaan Pemasyarakatan terlibat sangat aktif selama kegiatan penyuluhan hukum berlangsung dengan selalu memberikan respon atau umpan balik atas pertanyaan maupun pernyataan yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum.
Tujuan diselenggarakannya penyuluhan ini adalah untuk memberikan wawasan tentang hak asasi manusia kepada warga binaan dan tahanan.( Gung,Tony )