Breaking News

Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah ( RPD) Provinsi Bali tahun 2024 – 2026

Sabtu, 4 Februari 2023 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Bali Tahun 2024-2026

Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah menyelenggarakan Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Bali Tahun 2024-2026

Acara ini diselenggarakan secara daring dan dibuka oleh Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd Dirjen Bina Pembangunan Daerah, I Wayan Wiasthana Ika Putra, S.Sos., M.Si Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Perangkat Daerah se-Provinsi Bali, Kementerian/Lembaga Teknis Pengampu Urusan Pemerintahan Daerah, Komponen Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Bangda, Itjen, Ditjen Bina Keuda, Ditjen Bina Adwil, Ditjen Otda, Ditjen Dukcapil, Ditjen Bina Pemdes), Bappenas dan K/L lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fasilitasi rancangan akhir RPD Tahun 2024-2026 ini menjadi sangat penting untuk memastikan adanya Kepentingan Umum, Akuntabilitas, Rasionalitas, Efektivitas, Efisiensi, Partisipatif, Kesinambungan, serta Keselarasan dan Kesesuaian dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Sesuai dengan diktum kesatu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, bahwa kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023 dan bagi Daerah Otonom Baru (DOB), untuk segera menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2024-2026. yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Tahun 2024-2026. RPD Provinsi Tahun 2024-2026 ditetapkan paling lambat minggu ketiga bulan Maret Tahun 2023.

Teguh menegaskan agar proses fasilitasi ini dilakukan secara transparan dan konstruktif. Setelah fasilitasi, Pemerintah Daerah Bali agar segera melakukan penyempurnaan Rancangan Akhir RPD sesuai dengan masukan selama proses fasilitasi ini sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur Bali. ( Agung )

Berita Terkait

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat Kepolisian ,” Peraturan POLRI Nomor 10/2025 Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Harus dibatalkan Mahkamah Agung
Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel-Data R4 Sebar 1,7 Juta Data Debitur
26 KPM Desa Srijaya Terima BLT DD Triwulan IV 2025
Diduga Dua Oknum DPRD Dugem di Tempat Hiburan Malam, AMI Desak RTW dan APW Dicopot dari DPRD Bangkalan dan Partainya
Membangun Perencanaan Yang Baik, Kompolnas RI Laksanakan Rapat Koordinasi Bidang Sarana dan Prasarana
Jaga Kepulihan, Lapas Tabanan Dampingi Warga Binaan Lewat Pasca Rehabilitasi
Syukuran HUT Korpri Ke 54, Kodim 0808/Blitar Perkuat Profesionalisme Dan Integritas ASN
Bhabinkamtibmas Desa Bantas Amankan Giat Ngelawang Hari ke-3 Desa Adat Bantas, Seltim, Tabanan

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:36 WIB

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat Kepolisian ,” Peraturan POLRI Nomor 10/2025 Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Harus dibatalkan Mahkamah Agung

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:23 WIB

Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel-Data R4 Sebar 1,7 Juta Data Debitur

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:14 WIB

26 KPM Desa Srijaya Terima BLT DD Triwulan IV 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:38 WIB

Diduga Dua Oknum DPRD Dugem di Tempat Hiburan Malam, AMI Desak RTW dan APW Dicopot dari DPRD Bangkalan dan Partainya

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:38 WIB

Membangun Perencanaan Yang Baik, Kompolnas RI Laksanakan Rapat Koordinasi Bidang Sarana dan Prasarana

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:34 WIB

Jaga Kepulihan, Lapas Tabanan Dampingi Warga Binaan Lewat Pasca Rehabilitasi

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:14 WIB

Syukuran HUT Korpri Ke 54, Kodim 0808/Blitar Perkuat Profesionalisme Dan Integritas ASN

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:24 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Bantas Amankan Giat Ngelawang Hari ke-3 Desa Adat Bantas, Seltim, Tabanan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

26 KPM Desa Srijaya Terima BLT DD Triwulan IV 2025

Kamis, 18 Des 2025 - 19:14 WIB