Kemendagri Serahkan Dokumen Rencana Aksi Penerapan SPM dan Konsepsi Penyusunan RTRW kepada Pj. Gubernur DOB Papua Kemendagri Minta Penerapan SPM di DOB Papua Menjadi Prioritas

Serba-Serbi941 Dilihat

Sorong –  Surya Indonesia.net Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya berkomitmen mengawal penyelenggaraan pemerintahan di 4 Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Komitmen tersebut dibuktikan dengan telah diserahkannya dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kepada Penjabat (Pj.) Gubernur di 4 DOB Papua.

Adapun dokumen itu meliputi rancangan pembangunan di berbagai sektor. Di antaranya, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan konsepsi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dokumen dalam pencapaian pelaksanaan pemerintahan.

“Kami sudah siapkan konsepsinya. Kepala daerah harus mengacu pada urusan prioritas terkait dengan apa yang kita gagas, utamanya soal pendidikan,” kata Teguh dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Daerah Se-Tanah Papua di Ballroom Hotel Vega, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (3/2/2023). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan membahas penyelenggaraan pemerintahan di 4 DOB di Papua.

Teguh menjelaskan, dokumen konsepsi penyusunan RTRW dilaksanakan sebagai konsep arah pengembangan wilayah provinsi dan referensi strategis. Hal ini sekaligus sebagai konsepsi awal kerangka pikir untuk ditindaklanjuti dasar penyusunan RTRW.

“Penyusunan ini dalam rangka penyusunan program, kegiatan, dan subkegiatan yang menjadi kebutuhan daerah dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Adapun dokumen rencana aksi penerapan SPM disusun sebagai langkah-langkah operasional dalam rangka pencapaian target terhadap 6 bidang urusan wajib. Hal ini di antaranya berkaitan dengan pelayanan dasar  pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas (Pol PP, Bencana, Damkar) dan sosial. Apalagi urusan tersebut menjadi hak setiap warga negara dan menjadi kewajiban/prioritas bagi penyelenggara pemerintahan di daerah.

“Dokumen rencana aksi penerapan SPM adalah sebagai dasar dalam penyusunan dokumen RKPD,” tambah Teguh.

Selain itu, urusan itu juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.

“Berkaitan dengan hal tersebut, agar seluruh Pj. Gubernur DOB untuk segera mempedomani dokumen dimaksud. Dan diharapkan melakukan koordinasi dan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait,” pungkasnya. ( Daniel )