Gaji 6 orang Veteran di tilep selama 5 Tahun

Kriminal801 Dilihat

Tabanan, Surya Indonesia – Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan warga Banjar Pinge, Desa Baru, Kecamatan Baturiti, Tabanan, I Wayan Darsana alias Pan Lista.

Pria 42 tahun ini diduga tilep gaji enam orang veteran di wilayah Kantor Pos Kecamatan Baturiti. Akibatnya selama 5 tahun lebih atau sejak Agustus 2014 sampai September 2019 para veteran maupun janda veteran itu tak pernah menikmati hak mereka.

Kerugian negara pun ditaksir mencapai Rp 617.215.200.

Akibat perbuatannya ini, Darsana disangkakan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan penyelesaian dugaan kasus korupsi ini sudah pelimpahan tahap dua dan berkas sudah dinyatakan P21. Pelaku sebelumnya adalah karyawan Kantor Pos. Motif pelaku melakukan perbuatan tercela itu karena memalsukan tanda tangan penerima gaji.

“Jadi uang yang seharusnya cair dan diberikan ke ahli waris veteran yang meninggal tidak diberikan, namun digunakan pelaku sendiri untuk kepentingan pribadi,” jelas AKBP Ranefli saat ungkap kasus, di Mapolres Tabanan.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar bahwa mulanya polisi menerima laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku terungkap.

“Saat melakukan aksi ini pelaku sebelumnya adalah karyawan di sana (Kantor Pos). Dan memang salah satu tugasnya dapat mengantar gaji veteran dan ke rumah yang kondisinya sakit atau tidak bisa mengambil gajinya ke Kantor Pos,” beber AKP Aji Yoga Sekar. ( Gung-Red )