Breaking News
IconSurya Indonesia -

Satreskrim Polres Lebak, Amankan Tiga Pelaku Pencurian Baterai Panel Surya

Kamis, 27 Oktober 2022 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Satreskrim Polres Lebak Polda Banten laksanakan press conference ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan Baterai Panel Surya di Polres Lebak pada Kamis (27/10).

Kegiatan tersebut pimpin Wakapolres Lebak Polda Banten Kompol Roby Heri Saputra didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kasihumas Iptu Jajang Junaedi, Kanit 1 Satreskrim Ipda M. Hazali Afian, Muksin,SE Korsatpel Terminal Type A Lebak BPTD Wilayah 8 Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra mengatakan bahwa, Betul jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian baterai panel lampu surya penerangan di Jalan Raya Cipanas Blok Salak Minyak, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak pada Minggu (23/10) sekitar pukul 01.00 Wib,” ucap Roby.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam peristiwa ini Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan tiga orang pelaku yaitu SK (27), DD (47), JH (27) berhasil diamankan beserta barang buktinya,” ungkap Roby.

Roby menjelaskan kronologis kejadian penangkapan para pelaku, pada saat team Opsnal Satreskrim Polres Lebak pada saat melaksanakan Patroli Kring Serse guna antisipasi Curat, Curas dan Curanmor (3C) sekaligus Antisipasi Geng motor dan tawuran antar pelajar di wilayah Kabupaten Lebak, petugas mendapati mobil yang mencurigakan yang terparkir di pinggir jalan, karena merasa curiga petugas menghampiri kendaraan tersebut setelah didekati ada tiga orang, namun ketika di hampiri tiga orang pelaku kabur, dan terlihat melalui jendela kendaraan yang di bawa pelaku yang posisinya terbuka dan terdapat kotak box besi lampu panel surya penerang jalan, sehingga anggota mengejar dan berhasil mengamankan tiga orang berikut barang buktinya,” terang Roby.

Dalam hal ini Roby menerangkan Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

“Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan berikut barang bukti berupa satu unit kotak besi untuk penyimpanan Baterai Lithium 110 AH 25.6 V 2640 WH, satu unit kendaraan R4 Merk Toyoya Avanza warna putih, dengan Nopol : B-1384-WZE, satu alat Kunci inggris, satu kunci kontak kendaraan R4 merk Toyota, satu kabel panjang kurang lebih 5 meter,” jelas Roby.

Roby mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Saat ini Satreskrim Polres Lebak masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu para pelaku lain seperti para pengepul atau penadah barang tersebut,” tambah Roby.

Terakhir Roby mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Lebak, Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Lebak dan para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun Penjara,” tegas Roby.

“Untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan baik C3 maupun Geng Motor yang sangat meresahkan masyarakat, Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Jajaran telah meningkatkan kegiatan patroli rutin di daerah hukum Polres Lebak,” tutup Roby

Berita Terkait

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan migas
Aksi teror menggunakan bondet mengguncang warga Desa Alassumur Kulon,
Seorang satpam ditemukan tewas dengan luka tusuk di pos satpam perumahan kawasan Jalan Sukomanunggal Jaya
Modus baru penadah HP curian di Bekasi, Diduga pakai Aluminium Foil untuk kaburkan Sinyal
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan
Niat Gondol Vario di Pura Demak, Buruh Proyek Asal Probolinggo Babak Belur ‘Dihajar’ Massa
Sidang lanjutan Raja Migas,kasus dugaan penimbunan solar subsidi dengan terdakwa I Nyoman Nirka (NN) alias Nyoman Tompel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,
Berkat Kesigapan Polsek Duduksampeyan, Polisi Gadungan Pemalak Warung Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:19 WIB

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan migas

Senin, 11 Mei 2026 - 19:21 WIB

Aksi teror menggunakan bondet mengguncang warga Desa Alassumur Kulon,

Senin, 11 Mei 2026 - 19:19 WIB

Seorang satpam ditemukan tewas dengan luka tusuk di pos satpam perumahan kawasan Jalan Sukomanunggal Jaya

Senin, 11 Mei 2026 - 18:27 WIB

Modus baru penadah HP curian di Bekasi, Diduga pakai Aluminium Foil untuk kaburkan Sinyal

Senin, 11 Mei 2026 - 17:52 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:27 WIB

Niat Gondol Vario di Pura Demak, Buruh Proyek Asal Probolinggo Babak Belur ‘Dihajar’ Massa

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:23 WIB

Sidang lanjutan Raja Migas,kasus dugaan penimbunan solar subsidi dengan terdakwa I Nyoman Nirka (NN) alias Nyoman Tompel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:10 WIB

Berkat Kesigapan Polsek Duduksampeyan, Polisi Gadungan Pemalak Warung Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB